Tol Fungsional IKN Dibuka untuk Dukung Porprov Kaltim VIII, Khusus Kendaraan Kontingen
KONIKALTIM.NEWS-Kabar baik bagi kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur VIII 2026. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum pada prinsipnya menyetujui usulan pembukaan sementara Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terhubung dengan Jembatan Pulau Balang untuk mendukung kelancaran mobilitas atlet dan ofisial selama pelaksanaan Porprov di Kabupaten Paser.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Bina Marga Nomor BM0603/6/DB/2026/435 tertanggal 26 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar tersebut, pembukaan fungsional sementara jalan tol dapat dilakukan pada ruas dari Interchange (IC) Kariangau, Segmen KKT Kariangau–Sp. Tempadung Seksi 3B, hingga IC Riko, Segmen Jembatan Pulau Balang–Sp. Riko Seksi 5B, dengan panjang sekitar 30,657 kilometer.
Pembukaan tol fungsional tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 5 hingga 28 November 2026, pukul 07.00–18.00 WITA. Pengoperasian sementara ini diperuntukkan bagi kendaraan golongan I, dengan pengecualian kendaraan bus dan truk.
Khusus untuk mendukung mobilitas kontingen Porprov Kaltim VIII, akses tol ini tidak dibuka untuk masyarakat umum. Penggunaannya dibatasi bagi kendaraan yang mengangkut atlet dan ofisial kontingen.
Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan, pemanfaatan jalan tol fungsional tersebut disertai sejumlah ketentuan operasional yang wajib dipatuhi.
Kecepatan kendaraan dibatasi maksimal 60 kilometer per jam. Kendaraan juga wajib mengikuti seluruh rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang ruas tol.
Adapun akses perjalanan dapat dilakukan melalui dua arah, yakni masuk dari gerbang 3B2 dan keluar di IC Riko, maupun sebaliknya, masuk dari IC Riko dan keluar melalui 3B2.
Setiap kendaraan kontingen diwajibkan menggunakan stiker khusus sebagai tanda identifikasi kendaraan yang mendapatkan akses. Selain itu, jumlah kendaraan yang akan melintas harus dilaporkan terlebih dahulu untuk kepentingan pendataan dan pengaturan lalu lintas.
Pengamanan perjalanan juga menjadi perhatian. Kendaraan patroli atau pengawalan harus disiapkan untuk mendukung kelancaran pergerakan rombongan kontingen.
Pengguna jalan juga dilarang berhenti untuk mengambil foto maupun berswafoto (selfie) di area jalan tol. Ketentuan ini diberlakukan guna menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu arus kendaraan dan membahayakan keselamatan.
Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal Bina Marga juga menekankan agar KONI Kaltim memastikan aspek keselamatan lalu lintas tetap menjadi perhatian selama masa operasional fungsional sementara.
KONI Kaltim selanjutnya diminta berkoordinasi lebih lanjut dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur serta instansi terkait lainnya.
Pembukaan akses tol fungsional ini diharapkan dapat membantu memperlancar perjalanan atlet dan ofisial menuju Kabupaten Paser sebagai tuan rumah Porprov Kaltim VIII yang berlangsung pada 14–27 November 2026.
Dengan adanya akses tersebut, mobilitas kontingen diharapkan menjadi lebih efisien sehingga para atlet dapat lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi pertandingan. (echa/fahri/hms.koni)