KONIKALTIM.NEWS– Kabut asap jadi ancaman yang tak boleh disepelekan di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim VIII 2026. Tim Pengawas dan Pengarah (Wasrah) mengingatkan panitia dan tim kesehatan agar sigap melindungi atlet, ofisial, hingga penonton selama pertandingan di Kabupaten Paser.
Ketua Bidang Kesehatan Wasrah Porprov Kaltim VIII dr. H. M. Sadik Sahil menyebut pemantauan kualitas udara dan kesiapan layanan medis wajib jadi perhatian. Terutama untuk cabang olahraga yang dipertandingkan di ruang terbuka.
"Ada tiga langkah utama," ujarnya. Pertama, kualitas udara dipantau berkala, baik di venue maupun pemondokan atlet. Kedua, petugas medis, ambulans, peralatan kesehatan, dan sistem rujukan ke fasilitas kesehatan harus siap. Ketiga, "memperkuat koordinasi dengan panitia penyelenggara, pimpinan pertandingan, dokter tim, serta instansi lingkungan hidup."
Menurut Sadik, kualitas udara harus ikut dipertimbangkan dalam menentukan kelanjutan pertandingan. Acuannya adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan konsentrasi partikulat halus PM2,5 yang berbahaya bagi pernapasan.
Jika udara memburuk dan mengancam kesehatan, penyelenggara perlu mengambil langkah penyesuaian. Mulai mengurangi aktivitas di luar ruangan, memindahkan lokasi pertandingan, hingga menunda laga sesuai tingkat risiko.
Keputusan itu tidak boleh diambil sepihak. Dokter penanggung jawab medis, panitia, dan pimpinan pertandingan harus dilibatkan sesuai kewenangan masing-masing. Dinas kesehatan dan instansi lingkungan hidup juga perlu diajak berkoordinasi agar keputusan sesuai kondisi di lapangan.
Sadik juga menegaskan, atlet yang terganggu kesehatannya akibat asap tidak boleh dipaksa melanjutkan pertandingan. Sesak napas, batuk, pusing, dan iritasi mata harus segera ditangani petugas medis.
Langkah awalnya, atlet dihentikan dari aktivitas dan ditarik dari lapangan. Setelah itu, petugas memeriksa kondisi umum, tingkat kesadaran, jalan napas, frekuensi pernapasan, dan denyut nadi.
"Pertolongan harus diberikan sesuai kondisi dan indikasi medis. Jika ditemukan tanda-tanda yang membahayakan, atlet harus segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan," jelasnya.
Kesiapan petugas medis dan akses rujukan, lanjut dia, menentukan cepat-tidaknya penanganan. Itu berlaku bukan hanya untuk atlet, tapi juga ofisial dan penonton yang mengalami keluhan serupa.
Pencegahan, kata Sadik, perlu dilakukan sebelum, selama, dan setelah pertandingan. Atlet dengan riwayat asma, gangguan pernapasan, atau penyakit jantung harus mendapat perhatian khusus. Selama laga berlangsung, penyelenggara wajib terus memantau kualitas udara dan gejala yang dialami atlet. Air minum, area terlindung, dan akses ke petugas kesehatan juga harus tersedia.
Soal masker, Sadik mengingatkan bahwa masker kain dan masker bedah tidak dirancang menyaring PM2,5 secara optimal. Respirator seperti N95 atau P100 memang bisa membantu, asalkan dipasang dengan benar. Namun, memakainya saat olahraga berintensitas tinggi bisa membuat tidak nyaman.
Karena itu, masker tidak boleh dijadikan alasan untuk tetap menggelar pertandingan saat udara berbahaya. "Prioritasnya adalah mengurangi paparan, memindahkan aktivitas ke lokasi yang lebih aman, atau menunda pertandingan apabila diperlukan," tegasnya.
Dengan pemantauan udara, kesiapan tenaga medis, dan koordinasi antarpihak, risiko kesehatan akibat kabut asap diharapkan bisa dicegah sejak dini demi suksesnya Porprov Kaltim VIII 2026 di Paser.(echa/fahri/hms.koni)